Berdasarkan :
- Undang – undang Nomor. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan.
- Peratutan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Akta Nomor 3 tanggal 11 Desember 2024 oleh Notaris Novita Fenny Indarwati, S.H.M.Kn.
- Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000273.AH.01.02.TAHUN 2025 Tanggal 7 Januari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Pamekasan Purapersada,
Dengan ini diumumkan Perubahan nama Perseroan :
PT Bank Perkreditan Rakyat Pamekasan Purapersada atau disebut juga
PT BPR Pamekasan Purapersada
Menjadi
PT Bank Perekonomian Rakyat Pamekasan Purapersada atau disebut juga
PT BPR Pamekasan Purapersada
Sehubungan Perubahan tersebut perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh Perjanjian/Kontrak antara Perseroan dengan Nasabah , Debitur atau Mitra yang telah ditandatangani dan menggunakan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Pamekasan Purapersada masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya Kotrak/Perjanjian tersebut
- Buku Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan Logo PT Bank Perkreditan Rakyat Pamekasan Purapersada tetap di gunakan sampai dengan adanya Pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait Perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petuugas melalui email : purapersadapamekasan@gmail.com atau Tlp. (0324) 322818 – 322653
Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian
Pamekasan 6 Maret 2025
PT BPR PAMEKASAN PURAPERSADA

Direktur Utama